Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang dibuat oleh Kepala Desa untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang sifatnya individual, konkret, dan sekali selesai. Keputusan ini tidak bersifat normatif atau mengatur secara umum seperti peraturan desa, tapi lebih kepada penetapan terhadap hal-hal khusus.

 

Dasar Hukum

  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

 

Ciri-ciri Keputusan kepala Desa

  1. Ditetapkan oleh Kepala Desa sendiri.

  2. Bersifat konkret, individual, dan sekali selesai, artinya berlaku untuk kasus tertentu dan tidak terus-menerus.

  3. Digunakan untuk menetapkan keputusan administratif atau pengangkatan tertentu.

  4. Tidak mengandung norma hukum yang berlaku umum.

 

Contoh Keputusan Kepala Desa

  • Pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa

  • Penetapan penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa

  • Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

  • Penetapan Kepala Urusan sebagai pejabat pelaksana kegiatan

  • Keputusan tentang pengesahan hasil musyawarah dusun



Bagikan Artikel :