Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan secara sepihak oleh Kepala Desa dalam rangka menjalankan kewenangan atau tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dasar Hukum
-
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Ciri-ciri Peraturan kepala Desa:
-
Ditetapkan oleh Kepala Desa sendiri, tidak memerlukan persetujuan BPD.
-
Bersifat teknis administratif atau sebagai pelaksanaan dari peraturan desa.
-
Mengikat secara internal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Tidak boleh bertentangan dengan:
-
Peraturan desa
-
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
-
Fungsi Peraturan Kepala Desa:
-
Sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Desa.
-
Untuk mengatur urusan internal pemerintahan desa, seperti:
-
Tata cara pelayanan administrasi desa
-
Penjabaran lebih lanjut dari APBDes
-
Pembentukan tim pelaksana kegiatan desa
-
Pengangkatan perangkat desa atau staf
-
Perbedaan dengan Peraturan Desa
| Aspek | Peraturan Desa | Peraturan Kepala Desa |
|---|---|---|
| Pembentuk | Kepala Desa + BPD | Kepala Desa saja |
| Fungsi | Aturan umum di desa | Teknis/administratif |
| Proses | Melalui musyawarah | Tidak wajib musyawarah |
| Kekuatan hukum | Lebih kuat | Di bawah Perdes |