Peraturan Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan secara sepihak oleh Kepala Desa dalam rangka menjalankan kewenangan atau tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya, tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Dasar Hukum

  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

 

Ciri-ciri Peraturan kepala Desa:

  1. Ditetapkan oleh Kepala Desa sendiri, tidak memerlukan persetujuan BPD.

  2. Bersifat teknis administratif atau sebagai pelaksanaan dari peraturan desa.

  3. Mengikat secara internal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  4. Tidak boleh bertentangan dengan:

    • Peraturan desa

    • Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

 

Fungsi Peraturan Kepala Desa:

  • Sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Desa.

  • Untuk mengatur urusan internal pemerintahan desa, seperti:

    • Tata cara pelayanan administrasi desa

    • Penjabaran lebih lanjut dari APBDes

    • Pembentukan tim pelaksana kegiatan desa

    • Pengangkatan perangkat desa atau staf

 

Perbedaan dengan Peraturan Desa

Aspek Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa
Pembentuk Kepala Desa + BPD Kepala Desa saja
Fungsi Aturan umum di desa Teknis/administratif
Proses Melalui musyawarah Tidak wajib musyawarah
Kekuatan hukum Lebih kuat Di bawah Perdes


Bagikan Artikel :