Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dasar Hukum
Peraturan Desa diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)
-
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Ciri-ciri Peraturan Desa:
-
Dibuat dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD
-
Berlaku hanya di wilayah desa tersebut
-
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya
-
Mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan desa
Contoh Materi Peraturan Desa:
-
Pengelolaan keuangan desa
-
Penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
-
Pembentukan lembaga kemasyarakatan
-
Tata cara pemanfaatan tanah desa
-
Ketentuan adat istiadat yang hidup dalam masyarakat desa