Rancangan Peraturan Desa adalah naskah awal atau draft dari Peraturan Desa yang sedang disusun dan belum ditetapkan secara resmi. Rancangan ini disiapkan sebagai bagian dari proses perencanaan dan pembentukan peraturan desa oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

 

Proses Penyusunan Rancangan Peraturan Desa

  1. Pengusul Rancangan:

    • Bisa diajukan oleh Kepala Desa atau BPD.

  2. Penyusunan Naskah Akademik (jika diperlukan):

    • Untuk rancangan yang substansinya penting dan kompleks.

  3. Pembahasan:

    • Dibahas bersama antara Kepala Desa dan BPD dalam rapat atau musyawarah.

  4. Konsultasi Publik (bisa dilakukan):

    • Melibatkan masyarakat desa atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan masukan.

  5. Penetapan:

    • Setelah disepakati, rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Desa oleh Kepala Desa dan BPD.

  6. Pengundangan:

    • Ditetapkan dalam Lembaran Desa agar sah dan mulai berlaku.

 

Contoh Rancangan Peraturan Desa

  • Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

  • Rancangan Peraturan Desa tentang Tata Ruang Desa

  • Rancangan Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan

 

Pentingnya Rancangan Peraturan Desa

  • Menjamin keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

  • Mencegah konflik saat peraturan sudah berlaku.

  • Memberi ruang revisi dan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi.



Bagikan Artikel :