Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

 

Fungsi dan Tugas PPID

PPID bertugas untuk:

Mengelola informasi publik di suatu badan publik (seperti instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dll.).

Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi yang diminta oleh publik.

PPID Utama: biasanya berada di tingkat pusat atau pimpinan tertinggi badan publik.

PPID Pembantu: berada di unit-unit kerja di bawah PPID Utama, yang membantu dalam pengumpulan dan penyediaan informasi.

 

Jenis PPID

  • PPID Utama: biasanya berada di tingkat pusat atau pimpinan tertinggi badan publik.

  • PPID Pembantu: berada di unit-unit kerja di bawah PPID Utama, yang membantu dalam pengumpulan dan penyediaan informasi.

 

Informasi yang dikelola PPID

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

  • Informasi yang diumumkan serta-merta (misalnya, dalam keadaan darurat).

  • Informasi yang dikecualikan (tidak bisa dibuka ke publik karena alasan tertentu, seperti keamanan negara atau privasi).

 



Bagikan Artikel :