Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Fungsi dan Tugas PPID
PPID bertugas untuk:
Mengelola informasi publik di suatu badan publik (seperti instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dll.).
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menjamin ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas informasi yang diminta oleh publik.
PPID Utama: biasanya berada di tingkat pusat atau pimpinan tertinggi badan publik.
PPID Pembantu: berada di unit-unit kerja di bawah PPID Utama, yang membantu dalam pengumpulan dan penyediaan informasi.
Jenis PPID
-
PPID Utama: biasanya berada di tingkat pusat atau pimpinan tertinggi badan publik.
-
PPID Pembantu: berada di unit-unit kerja di bawah PPID Utama, yang membantu dalam pengumpulan dan penyediaan informasi.
Informasi yang dikelola PPID
-
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
-
Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
-
Informasi yang diumumkan serta-merta (misalnya, dalam keadaan darurat).
-
Informasi yang dikecualikan (tidak bisa dibuka ke publik karena alasan tertentu, seperti keamanan negara atau privasi).